PROSES MUTASI SISWA
(PINDAH SEKOLAH SISWA)
A.
Proses
di sekolah Baru
1.
Tanyakan
sekolah baru apakah masih menerima siswa baru di masa pertengahan semester.
2.
Urus persyaratan
yang diminta oleh sekolah baru.
3.
Pihak
sekolah baru menyiapkan surat keterangan penerimaan siswa baru.
B.
Proses
di sekolah lama
4.
Persiapkan
dan berikan segala persyaratan dari sekolah baru (termasuk surat keterangan diterima
di sekolah baru), sekolah asal akan mengeluarkan surat rujukan untuk dibawa ke
dinas pendidikan terkait (Dinas Pendidikan Kab. Malang).
5.
Bawa
surat keterangan tersebut ke Dinas Pendidikan Kab. Malang, untuk mengurus
mutasi siswa.
C.
Proses
di Dinas Pendidikan Kabupaten asal
6.
Pihak
dinas pendidikan akan memberikan berkas yang dibutuhkan, seperti surat tanda
bukti pengajuan mutasi siswa yang memuat :
-
Data
siswa,
-
Data
mutasi siswa
-
Kode
validasi (kode validasi
ini menjadi bukti transaksi ke sistem Data Pokok Kependidikan Nasional).
7.
Khusus
untuk pindah sekolah antar provinsi, harus meminta surat keterangan dari dinas
pendidikan provinsi (tergantung dari sekolah tujuan apakah mereka meminta atau
tidak)
D.
Sekolah
Baru
8.
Setelah
surat keterangan dari pihak sekolah lama dan dinas pendidikan selesai, kembali
sekolah baru dengan membawa dokumen yang sudah dibuat tadi kemudian dibuatkan
data barunya.
9.
Anak
sudah dapat ikut belajar di sekolah barunya